AKHIRNYA! UNTUK PERTAMA KALINYA INDONESIA MEMILIKI UU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

 

(Foto: Demo mendesak pengesahan RUU PPRT di Gedung DPR. Medcom.id/JoyJones

AKHIRNYA! UNTUK PERTAMA KALINYA INDONESIA MEMILIKI UU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA

DR. ROTUA VALENTINA SAGALA, S.E., S.H., M.H.

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya; Pendiri Institut Perempuan, Seperti Pagi Foundation, Cinta Anak Dunia, dan Arts for Women; Anggota JALA PRT (Jaringan Advokasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).

Akhirnya setelah perjuangan panjang hampir 22 tahun lamanya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tuntas dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Hari ini juga merupakan Hari Peringatan Kartini yang diperingati seluruh rakyat Indonesia.

Adapun jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang disampaikan Pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100. Setelah disepakati, UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjamin hak PRT, termasuk BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, upah layak, pelatihan vokasi, dan perlindungan dari kekerasan, serta mengatur perekrutan secara langsung atau luring/daring.

Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengamanatkan bahwa salah satu tujuan bernegara adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Oleh karena itu, negara berkewajiban untuk melindungi setiap warga negara dari segala bentuk perlakuan yang tidak manusiawi yang pada akhirnya mengakibatkan terjadinya pelanggaran hak asasi manusia.

Sebagai warga negara, PRT memiliki hak dasar yang harus dipenuhi oleh negara, untuk itu negara dan masyarakat memiliki tanggung jawab dalam memosisikan dan memperlakukan PRT sebagai warga negara yang memiliki hak dan kewajiban yang sama dengan warga negara lainnya. Oleh karena itu, sebagai warga negara, PRT memiliki hak untuk dilindungi dalam menjalankan pekerjaannya.

UU PPRT mengatur bahwa yang dimaksud dengan “Pekerja Rumah Tangga” (PRT) adalah orang yang bekerja pada pemberi kerja untuk melakukan pekerjaan kerumahtanggaan yang dibayar dengan upah (Pasal 1 angka 1). Sementara “Pekerjaan Kerumahtanggaan” adalah pekerjaan yang dilakukan dalam lingkup rumah tangga (Pasal 1 angka 2).

Majikan sekarang disebut sebagai “Pemberi Kerja PRT” adalah orang perseorangan dan/atau beberapa orang dalam suatu rumah tangga yang mempekerjakan PRT dengan membayar upah (Pasal 1 angka 4). Sedangkan “Pelindungan PRT” adalah segala upaya yang terpadu untuk memastikan Pelindungan PRT adalah segala upaya untuk menjamin penghormatan serta pemenuhan hak PRT serta memperoleh rasa aman, bebas dari kekerasan, diskriminasi, dan pelanggaran hak PRT (Pasal 1 angka 3).

Terdapat beberapa poin penting dalam UU PPRT antara lain:
• Pengaturan perlindungan pekerja yang berasaskan kekeluargaan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
• Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun tidak langsung.
• Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan rumah tangga yang berdasarkan adat, kekerabatan, kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dalam UU PPRT.
• Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga (P3RT) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring maupun secara daring.
• Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan.
• Calon PRT mendapatkan pendidikan dan pelatihan vokasi, baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT.
• Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT.
• P3RT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan berusaha dari pemerintah pusat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
• P3RT dilarang memotong upah dan sejenisnya.
• Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilaksanakan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW dalam rangka pencegahan terjadinya kekerasan terhadap PRT.
• Pada saat UU PPRT mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum Undang-Undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT.
• Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

UU PPRT menjadi UU bersifat khusus pertama yang memposisikan PRT sebagai pekerja formal, dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan mereka dan memberikan keadilan di sektor domestik. Pemerintah diberi waktu satu tahun untuk menyusun aturan turunan setelah UU ini disahkan.

UU PPRT diharapkan dapat memberikan Pelindungan kepada PRT dan Pemberi Kerja, untuk memberikan kepastian hukum dalam hubungan kerja sehingga tercipta hubungan kerja yang saling menguntungkan dan seimbang antara PRT dan Pemberi kerja, memberikan pengakuan secara hukum atas jenis pekerjaan PRT, menciptakan rasa aman dan ketenteraman bagi PRT dalam melaksanakan pekerjaan kerumahtanggaan, meningkatkan kesejahteraan PRT, meningkatkan harkat dan martabat PRT serta meningkatkan pengetahuan, kemampuan, dan keterampilan PRT.

Selamat atas kelahiran UU PPRT. Semoga UU ini dapat diimplementasikan seoptimal mungkin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *