
(Foto: Demo mendesak pengesahan RUU PPRT di Gedung DPR. Medcom.id/JoyJones
AKHIRNYA! UNTUK PERTAMA KALINYA INDONESIA MEMILIKI UU PERLINDUNGAN PEKERJA RUMAH TANGGA
DR. ROTUA VALENTINA SAGALA, S.E., S.H., M.H.
Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya; Pendiri Institut Perempuan, Seperti Pagi Foundation, Cinta Anak Dunia, dan Arts for Women; Anggota JALA PRT (Jaringan Advokasi RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga).
Akhirnya setelah perjuangan panjang hampir 22 tahun lamanya, RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tuntas dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama dalam Sidang Paripurna DPR RI pada 21 April 2026. Hari ini juga merupakan Hari Peringatan Kartini yang diperingati seluruh rakyat Indonesia.
Adapun jumlah Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU PPRT yang disampaikan Pemerintah sebanyak 409 DIM dengan komposisi, yakni DIM tetap berjumlah 23, DIM redaksional 55, DIM substansi baru 23, dan DIM dihapus ada 100. Setelah disepakati, UU PPRT terdiri dari 12 bab dan 37 pasal yang menjamin hak PRT, termasuk BPJS Kesehatan/Ketenagakerjaan, upah layak, pelatihan vokasi, dan perlindungan dari kekerasan, serta mengatur perekrutan secara langsung atau luring/daring.

