PEREMPUAN UMKM DAN INDUSTRI KREATIF

PEMBERDAYAAN PEREMPUAN UMKM (USAHA MIKRO, KECIL, DAN MENENGAH) DAN INDUSTRI KREATIF UNTUK MEMPERKUAT EKOSISTEM EKONOMI PANCASILA MENGHADAPI TANTANGAN EKONOMI GLOBAL

DR. VALENTINA SAGALA, S.E., S.H., M.H.

Dosen Pascasarjana Ilmu Hukum Universitas Jayabaya; Pendiri Arts for Women dan Institut Perempuan; Wakil Ketua Komunitas Indonesia Internasional Fashion Art dan UKM (Kadiifa)

Di tengah dinamika ekonomi global yang penuh ketidakpastian—mulai dari inflasi tinggi hingga disrupsi rantai pasok—Indonesia memiliki benteng pertahanan unik: Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM). Di jantung sektor ini, perempuan berdiri sebagai motor penggerak utama. Industri kreatif, yang mengandalkan inovasi dan warisan budaya, menjadi arena dimana perempuan wirausaha membuktikan resiliensi(ketangguhan)nya sebagai penggerak ekonomi.

Data menunjukkan bahwa UMKM menyumbang sekitar 61% terhadap PDB nasional dan menyerap 97% tenaga kerja. Dari total sekitar 66 juta unit UMKM, porsi perempuan sangat dominan yakni mencapai 64,5% (Kemenkop UKM). Dalam industri kreatif, perempuan mendominasi subsektor fashion, kuliner, dan kriya. Di sinilah letak pentingnya mengintegrasikan pemberdayaan perempuan, dukungan hukum, dan digitalisasi dapat memperkokoh ekonomi nasional dari guncangan global.

Kerangka Konstitusional dan Regulasi

Pemberdayaan UMKM dan industri kreatif di Indonesia bukan sekadar kebijakan ekonomi, melainkan amanat Pancasila dan konstitusi UUD NRI 1945. Pasal 33 UUD NRI 1945 menegaskan bahwa perekonomian disusun berdasarkan asas kekeluargaan, yang menempatkan rakyat sebagai subjek utama. Prinsip “Demokrasi Ekonomi” dalam Pasal 33 Ayat (4) mewajibkan negara menjamin kemandirian dan efisiensi berkeadilan. Pasal 27 Ayat (2) UUD NRI 1945 juga mengamatkan hak konstitusional warga negara atas atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.

Sesungguhnya, terdapat juga TAP MPR No. XVI/MPR/1998 tentang Politik Ekonomi dalam Rangka Demokrasi Ekonomi, ditetapkan 13 November 1998, yang bertujuan menata ulang sistem ekonomi Indonesia pasca-krisis dengan berlandaskan Pasal 33 UUD NRI 1945. Ketetapan ini menekankan keadilan, pemerataan, dan keberpihakan pada pelaku usaha kecil, menengah dan koperasi, guna meniadakan terjadinya penumpukan aset dan pemusatan kekuatan ekonomi pada seorang, sekelompok orang atau perusahaan yang tidak sesuai dengan prinsip keadilan dan pemerataan.

Pasal 2 Tap MPR menyatakan: “Politik ekonomi nasional diarahkan untuk menciptakan struktur ekonomi nasional agar terwujud pengusaha menengah yang kuat dan besar jumlahnya, serta terbentuknya keterkaitan dan kemitraan yang saling menguntungkan antar pelaku ekonomi yang meliputi usaha kecil, menengah dan koperasi, usaha besar swasta, dan Badan Usaha Milik Negara yang saling memperkuat untuk mewujudkan Demokrasi Ekonomi dan efisiensi nasional yang berdaya saing tinggi.”

Secara operasional, payung hukum yang berlaku saat ini setidaknya antara lain UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dan khusus untuk sektor kreatif, UU Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif.

Secara khusus, Indonesia juga telah meratifikasi Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW) melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984. Mengenai hak perempuan dalam bidang ekonomi dan usaha kecil, CEDAW mengatur secara spesifik, khususnya untuk perempuan di pedesaan, melalui Pasal 14, yang menegaskan bahwa Negara Peserta wajib mengambil langkah-langkah untuk menjamin hak perempuan dalam antara lain: berpartisipasi dalam perencanaan pembangunan, mendapatkan akses fasilitas Kesehatan, mendapatkan pelatihan dan Pendidikan, dan mengorganisir kelompok swadaya dan koperasi untuk memperoleh kesempatan ekonomi yang sama melalui usaha kecil atau kerja mandiri.

Tantangan Global dan Era Digitalisasi

Tantangan global saat ini hadir dalam bentuk liberalisasi perdagangan digital yang memungkinkan produk asing masuk dengan harga sangat kompetitif. Di sisi lain, kesenjangan literasi digital masih membayangi. Banyak UMKM perempuan yang masih menghadapi hambatan “peran ganda” antara domestik dan profesional, sehingga waktu untuk pelatihan teknologi terbatas. Minimnya pemahaman akan keamanan siber dan perlindungan data juga menjadi risiko nyata di tengah meningkatnya kejahatan digital global.

Tantangan global yang saling berkelindan dengan digitalisasi dan kesetaraan gender antara lain,
Pertama, kesenjangan literasi digital (digital divide). Meskipun jumlah UMKM perempuan dominan, data tahun 2025 menunjukkan tantangan besar pada kapasitas digital. Hanya sekitar 12% dari total 65 juta UMKM yang telah memanfaatkan teknologi digital secara optimal. Perempuan pelaku usaha seringkali memiliki keterbatasan waktu untuk pelatihan karena peran ganda (domestik-profesional) serta hambatan akses finansial digital yang masih memiliki kesenjangan gender signifikan.

Kedua, persaingan global di pasar domestik. Digitalisasi membuka pintu bagi produk asing masuk lebih mudah ke pasar lokal melalui e-commerce. UMKM dan industri kreatif perempuan menghadapi tantangan standardisasi produk agar mampu bersaing dengan produk impor yang seringkali lebih murah dan masif secara volume. Tanpa keahlian digital marketing dan pemanfaatan AI (kecerdasan buatan), produk kreatif lokal berisiko tenggelam oleh tren global yang bergerak sangat cepat.

Ketiga, keamanan data dan keberlanjutan bisnis. Di era ekonomi digital global, perlindungan data menjadi aset yang setara dengan modal fisik. Dari sisi cybersecurity, minimnya pemahaman mengenai keamanan data dan privasi membuat UMKM perempuan rentan terhadap kejahatan siber yang meningkat secara global. Selain itu, dari sisi manajemen keuangan, banyak UMKM perempuan belum beralih ke pembukuan digital, yang menjadi syarat utama untuk mengakses pembiayaan skala global atau ekspor.

Keempat, relevansi strategis bagi ketahanan ekonomi. Pemerintah menargetkan 30 juta UMKM masuk ke ekosistem digital pada akhir 2024-2025 sebagai strategi memperkuat ekonomi nasional dari guncangan global. Ini tentu tidak mudah. Pemberdayaan perempuan melalui program digitalisasi untuk mencetak pengusaha perempuan yang mahir teknologi sangat strategis.

Rekomendasi Kebijakan dan Strategi Implementasi

Untuk menghadapi tantangan tersebut, diperlukan langkah kolaboratif yang berkesetaraan gender antara lain:
1. Perlindungan Produk Lokal: Optimalisasi perlindungan hukum dan fungsi marketplace untuk memprioritaskan UMKM lokal dan mempercepat sertifikasi halal serta HAKI agar produk kreatif perempuan memiliki nilai tawar tinggi di pasar ekspor.
2. Akses Finansial Modern: Mendorong penggunaan aplikasi pembukuan digital untuk membangun profil kredit yang layak (bankable) guna mengakses pendanaan dari perbankan maupun fintech.
3. Networking dan Penguatan Ekosistem: Penguatan komunitas-komunitas UMKM untuk memfasilitasi mentorship dan upaya membangun ekosistem ekonomi Indonesia, sekaligus membuka akses pasar internasional.
4. Akselerasi Digitalisasi: Pemerintah melalui Kemenkominfo harus mengintensifkan program literasi digital yang inklusif gender, fokus pada AI dan pemasaran digital.
Semua upaya ini perlu mengintegrasikan perspektif gender agar memastikan perempuan hadir dan menerima manfaat.

Memperkuat UMKM perempuan dan industri kreatif adalah strategi nasional yang tak bisa ditawar. Dengan landasan hukum yang kuat dalam UUD NRI 1945, Undang-Undang terkait, dan dukungan transformasi digital, perempuan wirausaha/pengusaha/UMKM akan bertransformasi dari penyangga ekonomi lokal menjadi pemain kunci dalam ekosistem global. Ketahanan ekonomi Indonesia di masa depan bergantung pada seberapa besar ruang dan dukungan yang negara berikan bagi perjuangan perempuan hari ini menggerakkan ekonomi Indonesia Pancasila.

—ooo—

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *