Siaran Pers Institut Perempuan
Perbaikan Pengertian “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Perlu Segera Dilakukan
Bandung, 18 Februari 2021
Polemik pengertian kata “perempuan” kembali menguak. Institut Perempuan mencatat kritik, masukan, dan upaya untuk perbaikan pengertian perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa, telah sejak lama diperjuangkan oleh para aktivis perempuan.
Institut Perempuan memandang pentingnya Bahasa Indonesia, termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI Tahun 1945. Diakui bahwa bahasa merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kesatuan dalam keragaman budaya, serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI jelas mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Pancasila dan UUD 1945 menegaskan hal ini.

