Siaran Pers Institut Perempuan : Perbaikan Pengertian “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Perlu Segera Dilakukan

Siaran Pers Institut Perempuan

Perbaikan Pengertian “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Perlu Segera Dilakukan

Bandung, 18 Februari 2021

 

Polemik pengertian kata “perempuan” kembali menguak. Institut Perempuan mencatat kritik, masukan, dan upaya untuk perbaikan pengertian perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa, telah sejak lama diperjuangkan oleh para aktivis perempuan.

Institut Perempuan memandang pentingnya Bahasa Indonesia, termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI Tahun 1945. Diakui bahwa bahasa merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kesatuan dalam keragaman budaya, serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI jelas mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Pancasila dan UUD 1945 menegaskan hal ini.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Ayat (3) menyatakan, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Dalam konteks inilah perbaikan pengertian “perempuan” dalam KBBI Pusat Bahasa menjadi amat penting. Bahasa merupakan bagian dari budaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan terhadap isu atau peristiwa. Indonesia juga telah berkomitmen menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, salah satunya dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah disahkan dan diundangkan dengan UU No. 7 Tahun 1984.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, Institut Perempuan meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memperbaiki pengertian atau arti kata “perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Diperlukan penelusuran yang lebih cermat yang memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan gender, guna memastikan bahasa Indonesia dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa yang demokratis bagi perempuan dan laki-laki.