Buku Baru : MAGANG DI LUAR NEGERI Analisis Hukum Pemagangan di Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

MAGANG DI LUAR NEGERI
Analisis Hukum Pemagangan di Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang

 

 

Penulis : Dr. Rotua Valentina Sagala S.E., S.H., M.H.
Ilustrator Sampul: Samuel Mangkujaya Djandam

 

Cetakan ke-1, Agustus 2024
SAGALA, R. Valentina

MAGANG DI LUAR NEGERI
Analisis Hukum Pemagangan di Luar Negeri dan Tindak Pidana Perdagangan Orang
Bandung : Institut Perempuan
viii + 135 hlm, 14,8 x 21 cm.
ISBN :

Penerbit : Institut Perempuan
Jl. Dago Pojok No. 85
Bandung 40135
Telp. 022-2516378
Email : institut_perempuan@yahoo.com
Website: www.institutperempuan.or.id

Harga : Rp. 150.000

Ketersediaan : 500 exp

Siaran Pers Institut Perempuan : Perbaikan Pengertian “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Perlu Segera Dilakukan

Siaran Pers Institut Perempuan

Perbaikan Pengertian “Perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa Perlu Segera Dilakukan

Bandung, 18 Februari 2021

 

Polemik pengertian kata “perempuan” kembali menguak. Institut Perempuan mencatat kritik, masukan, dan upaya untuk perbaikan pengertian perempuan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa, telah sejak lama diperjuangkan oleh para aktivis perempuan.

Institut Perempuan memandang pentingnya Bahasa Indonesia, termasuk kamus eka bahasa KBBI Pusat Bahasa. Sebagaimana tercantum dalam UU No. 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, bahasa Indonesia merupakan salah satu sarana pemersatu, identitas, dan wujud eksistensi bangsa yang menjadi simbol kedaulatan dan kehormatan negara sebagaimana diamanatkan dalam UUD NKRI Tahun 1945. Diakui bahwa bahasa merupakan manifestasi kebudayaan yang berakar pada sejarah perjuangan bangsa, kesatuan dalam keragaman budaya, dan kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Sejarah perjuangan bangsa Indonesia, kesatuan dalam keragaman budaya, serta kesamaan dalam mewujudkan cita-cita bangsa dan NKRI jelas mencerminkan kesetaraan antara perempuan dan laki-laki. Pancasila dan UUD 1945 menegaskan hal ini.

Pasal 25 ayat (1) UU No. 24 Tahun 2009 menegaskan bahwa bahasa Indonesia yang dinyatakan sebagai bahasa resmi negara dalam Pasal 36 UUD NKRI Tahun 1945 bersumber dari bahasa yang diikrarkan dalam Sumpah Pemuda tanggal 28 Oktober 1928 sebagai bahasa persatuan yang dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa. Ayat (2) menyatakan bahwa bahasa Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai jati diri bangsa, kebanggaan nasional, sarana pemersatu berbagai suku bangsa, serta sarana komunikasi antardaerah dan antarbudaya daerah. Ayat (3) menyatakan, bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berfungsi sebagai bahasa resmi kenegaraan, pengantar pendidikan, komunikasi tingkat nasional, pengembangan kebudayaan nasional, transaksi dan dokumentasi niaga, serta sarana pengembangan dan pemanfaatan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan bahasa media massa.

Dalam konteks inilah perbaikan pengertian “perempuan” dalam KBBI Pusat Bahasa menjadi amat penting. Bahasa merupakan bagian dari budaya yang mengandung nilai-nilai tertentu dan turut membentuk pandangan terhadap isu atau peristiwa. Indonesia juga telah berkomitmen menghapuskan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan, salah satunya dengan meratifikasi Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan, yang telah disahkan dan diundangkan dengan UU No. 7 Tahun 1984.

Dengan berbagai pertimbangan di atas, Institut Perempuan meminta agar Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI c.q Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, memperbaiki pengertian atau arti kata “perempuan” dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Pusat Bahasa. Diperlukan penelusuran yang lebih cermat yang memperhatikan aspek keadilan dan kesetaraan gender, guna memastikan bahasa Indonesia dikembangkan sesuai dengan dinamika peradaban bangsa yang demokratis bagi perempuan dan laki-laki.

CINTA ITU BUKAN LUKA : Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship

Karya R. Valentina Sagala

  

Tentang Buku:

Spesifikasi: 14,8 x 21 cm; 227 halaman

ISBN: 978-623-94333-1-4

Penerbit: Yayasan Institut Perempuan. Seluruh hasil penjualan didonasikan ke Institut Perempuan.

 

“CINTA ITU BUKAN LUKA: Rahasia Terbebas dari Toxic Relationship” adalah buku yang ditulis oleh R. Valentina Sagala, pakar, pejuang hak asasi manusia (HAM), advokat, penulis, peneliti, yang berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia hukum, kebijakan, HAM, gender, dan perlindungan anak.

Perempuan dan anak rentan mengalami kekerasan dalam relasi intim, baik pacaran, maupun dalam perkawinan. Anak/remaja yang mulai mengenal cinta juga perlu edukasi tentang apa yang dimaksud kekerasan dalam pacaran, termasuk aspek hukum. Misalnya, masyarakat baru-baru ini diramaikan soal pornografi, kekerasan online, dsb.

Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak bekerjasama dengan Badan Pusat Statistik (BPS) melakukan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) pada tahun 2016 untuk mengetahui informasi mengenai pengalaman hidup perempuan yang mengalami kekerasan dengan usia 15 tahun keatas. Diketahui sebanyak 33,4% perempuan usia 15-64 tahun telah mengalami kekerasan fisik dan/atau kekerasan seksual selama hidupnya, dengan jumlah kekerasan fisik sebanyak 18,1% dan kekerasan seksual 24,2%. Tingkat kekerasan baik secara fisik dan seksual yang dialami perempuan belum kawin yaitu sebesar 42,7%. Kekerasan seksual paling banyak dialami perempuan yang belum kawin yaitu 34.4%, lebih besar dibanding kekerasan fisik yang hanya 19.6%. Angka tersebut membuktikan bahwa masih banyak perempuan yang belum kawin menjadi korban kekerasan.

Simfoni PPA 2016 menyebutkan, dari 10.847 pelaku kekerasan sebanyak 2.090 pelaku kekerasan adalah pacar/teman. Ketika pandemi Covid-19 terjadi, kasus-kasus kekerasan dalam pacarana dan relasi intim lain tidak berkurang. Sebaliknya kasus-kasus seperti kekerasan seksual online, pornografi, maupun kekerasan dalam rumah tangga muncul ke permukaan. Di sinilah pentingnya Buku “CINTA ITU BUKAN LUKA”.

Buku ini ditujukan mengedukasi pembacanya tentang apa itu kekerasan dalam pacaran atau relasi intim lainnya, termasuk mencegah anak-anak tidak menjadi korban kekerasan dalam pacaran. Buku ini membuka rahasia sangat penting untuk siapapun, terutama perempuan, yang merasakan dan mengalami pengalaman berada dalam toxic relationship alias hubungan tidak sehat yang sarat kekerasan. Juga untuk mereka yang berada dalam relasi dan terbersit dalam pikiran untuk “melihat” kembali relasi yang tengah dijalani, atau yang tengah berjuang untuk bebas dari kekerasan dalam pacaran. Atau yang menyaksikan, melihat, mendengar kisah pedih orang-orang di sekitar, dan ingin membantu mereka terlepas dari situsi buruk yang mengatasnamakan cinta.

Terdiri dari lima Bab, buku ini membahas: (Bab I) Mengenal Toxic Relationship; (Bab II) Kekerasan Dalam Pacaran; (Bab III) Gender, Seksualitas, dan Kekerasan Terhadap Perempuan; (Bab IV) Aspek Hukum Kekerasan Dalam Pacaran; (Bab V) Bebas Dari Toxic Relationship.

Selain aspek hukum kekerasan yang membahas misalnya soal pornografi, risiko merekam diri telanjang di depan kamera, kekerasan fisik dalam pacaran, bullying online, dan lain sebagainya, keunikan buku ini adalah dilengkapi dengan panduan self-love dan kontak layanan pendamping perempuan dan anak korban di seluruh Indonesia.

Untuk Wawancara & Memperoleh Buku, kontak: 0816-1919-055

Tentang Penulis: R. Valentina Sagala, S.E., S.H., M.H., adalah pakar, pejuang hak asasi manusia (HAM), advokat, penulis, peneliti, cerpenis, penyair, kolumnis, editor, dan dosen, yang berpengalaman lebih dari 25 tahun di dunia hukum, kebijakan, HAM, gender, perlindungan anak, migrasi dan perdagangan orang. Menjadi senior independent expert (advisor) di berbagai lembaga nasional (kementerian/lembaga, institusi penegak hukum, LSM, perusahaan, universitas) maupun regional-internasional (United Nations, lembaga internasional, kerjasama antar negara). Penulis puluhan buku. Telah banyak mendapat penghargaan, salah satunya N-Peace Award 2013 dari United Nations. Tahun 2019-2020 menjadi Tim Ahli Pemerintah untuk RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. (https://www.institutperempuan.or.id/founder/ )