Perda Trafficking Tumpul Tanpa Pergub
BANDUNG (SINDO) – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan diminta segera merilis peraturan gubernur (Pergub) untuk mengoperasikan Peraturan Daerah (Perda) Pencegahan dan Penanganan Korban Perdagangan Orang (trafficking) yang telah disahkan DPRD Jabar pada Senin (23/6) lalu.
Board of Executive Institute Perempuan Valentina Sagala menyatakan, Perda Anti-Trafficking cukup komprehensif dan mampu meminimalisasi aksi perdagangan perempuan dan anak-anak. Namun, untuk mengoperasikan dan menutupi celah kekurangan perda tersebtu, dibutuhkan sebuah Peraturan Gubernur.
“Kelebihan Perda ini diantaranya menjadi terobosan baru di
Selain itu, kata dia, Perda ini juga menyinggung
Dengan adanya peraturan gubernur, tindakan penanggulangan trafficking di Jawa Barat memiliki dasar hukum yang lebih jelas dan tegas. Terlebih, 66% korban perdagangan perempuan dan anak berasal dari provinsi ini. Wilayah pantai utara (pantura) Jabar merupakan salah satu daerah pengirim dan tempat transit perdagangan perempuan dan anak terbesar di
Daerah di Jabar yang menjadi target utama para pencari korban trafficking adalah Indramayu, Sukabumi, Subang, dan
Golnya penyusunan dan pengesahan Perda Anti-trafficking tak lepas dari Advokasi dan upaya maksimal Institut Perempuan serta Gerakan Anti Trafficking (Jagat) Jabar.
(Wisnoe Moerti)
Berita ini dimuat di Sindo Jawa Barat, Kamis, 26 Juni 2008